Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
Peserta boleh keluar dari ruangan seleksi setelah menyelesaikan soal seleksi atau saat waktu seleksi telah selesai.
BACA JUGA:Kabar Gembira! BUMN Buka 2000 Lowongan Kerja, Berikut Nama Perusahaannya! Cek di Sini
Peserta akan dianggap gugur dan tidak diperkenankan mengikuti seleksi jika melanggar ketentuan, seperti terlambat hadir, tidak membawa dokumen persyaratan yang sesuai, atau melanggar ketentuan pelaksanaan lainnya.
Peserta diharapkan mematuhi semua tata tertib dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk mengikuti seleksi SKB CPNS Kemenag tahun 2023.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store. (*)
BACA JUGA:Lowongan Kerja 2023: PT ASDP Buka 30 Posisi Kosong, Terbuka untuk Umum dan Gratis