Seleksi CPNS Kemenag 2023 akan Digelar pada 19 Desember, Ini yang Harus Diperhatikan Supaya Tidak Gagal

Seleksi CPNS Kemenag 2023 akan Digelar pada 19 Desember, Ini yang Harus Diperhatikan Supaya Tidak Gagal

Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023 akan mencapai tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) --

Seleksi CPNS Kemenag 2023 Akan Digelar pada 19 Desember, Ini yang Harus Diperhatikan Supaya Tidak Gagal 

Okutimurpos.com- Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023 akan mencapai tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang direncanakan akan berlangsung pada tanggal 19 Desember 2023. 

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, mengumumkan bahwa sebanyak 156 peserta telah berhasil lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan akan mengikuti tahap SKB tersebut.

SKB CPNS Kemenag tahun ini akan mencakup Psikotes, Praktik Kerja, dan Wawancara yang akan menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama.

Peserta diharuskan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap dan membawa dokumen bukti pengalaman kerja serta dokumen pendukung lainnya pada saat pelaksanaan SKB CPNS.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh peserta SKB CPNS Kemenag 2023, antara lain:

BACA JUGA:Tawarkan Lowongan Kerja dan Pinjaman Uang, Ibu Ini Berhasil Tipu Korbanya Rp42 juta Rupiah

A. Tata Tertib Peserta:

Harus hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

Wajib membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga asli atau salinan yang dilegalisir, dan Kartu Tanda Peserta Ujian.

Peserta harus berpakaian rapi dan sopan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia.

Penitipan barang di tempat yang ditentukan.

Membawa DRH yang telah diisi sesuai dengan pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: