INI Perbedaan Penilaian BPS dan Kementerian Desa Terkait Status Desa

Kamis 13-07-2023,09:15 WIB
Reporter : Pur
Editor : Pur

3. Frekuensi penerbitan datanya setiap tahun

4. Dimensi pengukuran IDM yakni aspek Sosial, Ekonomi dan Budaya

5. Klasifikasi desa ada lima kelompok, yakni Sangat Tertinggal, Tertinggal, Berkembang, Maju dan Mandiri.

Kelompok tertinggi adalah Desa Mandiri yang terendah Desa Sangat Tertinggal.

Berdasarkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, pengertian Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktuf yang memadai.

Kemudian, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, dan penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.

BACA JUGA:PGE Lumut Balai Berhasil Bangkitkan Ekonomi Warga Sekitar

Menurut Badan Pusat Statistik, Desa Mandiri adalah desa yang memiliki Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.

Sementara, menurut Kemendes PDTT untuk melihat IDM ada beberapa indikator yang harus diperhatikan, yakni Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Lingkungan.

Baik IPD maupun IDM keduanya dibentuk berdasarkan UU Desa, yang termaktub dalam Pasal 74 tentang Kebutuhan Pembangunan Desa dan Pasal 78 tentang Tujuan Pembangunan Desa.

Adapun aspek yang perlu dipenuhi dalam pembangunan desa, antara lain:

1. Kebutuhan Dasar (Pangan, Sandang dan Papan)

2. Pelayanan Dasar (Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur Dasar)

3. Lingkungan

4. Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa

Sementara untuk tujuan pembangunan desa adalah untuk:

Kategori :