INI Perbedaan Penilaian BPS dan Kementerian Desa Terkait Status Desa

Kamis 13-07-2023,09:15 WIB
Reporter : Pur
Editor : Pur

BATURAJA,OKUTIMURPOS-Ada perbedaan penilaian antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Perbedaan tersebut mulai dari pengelompokan status desa sebelum berstatus mandiri hingga kepada kriterianya.

Berikut kita lihat kedua kriteria penilaian BPS dan Kementerian Desa PDTT:

BACA JUGA:9 dari 143 Desa di OKU Naik Status dari Maju ke Mandiri

Versi BPS:

1. BPS menggunakan Indeks Pembangunan Desa (IPD)

2. Sumber datanya merupakan data hasil survey BPS setiap empat tahun sekali yang berisi potensi desa

3. Frekuensi penerbitan data setiap empat tahun sekali sesuai dengan siklus penerbitan Podes (Potensi Desa)

4. Dimensi pengukuran ada lima dimensi, yakni Pelayanan Dasar, Kondisi Infrastruktur, Aksesibilitas/Transportasi, Pelayanan Umum dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

5. Klasifikasi desanya ada tiga kelompok, yakni Tertinggal, Berkembang dan Mandiri.

Kelompok tertinggi adalah Desa Mandiri. Yang terendah Desa Tertinggal

BACA JUGA:Kemendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Tak Bisa Maju pada Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

Versi Kemendes PDT:

1. Kemendes PDTT menggunakan Indeks Desa Membangun (IDM)

2. Sumber datanya menggunakan data per desa yang dikumpulkan melalui Pendamping Desa

Kategori :