Kasus Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Ogan Ilir dan 2 Komisioner Jadi Tersangka

Kamis 01-06-2023,05:43 WIB
Reporter : asa
Editor : asa

“Diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah pada penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir,” ungkap Ario.

 

BACA JUGA:Alhamdulillah...Sebanyak 3 Kloter JCH Asal OKU Timur Telah Berangkat, Total 879 Jemaah

Sehingga akibat perbuatannya, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.401.806.543,00 atau Rp7,4 miliar lebih.

 

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tambah Ario.

 

BACA JUGA:Ada Modal Usaha Rp6.000.000 untuk Penerima Bansos, Cek di Sini

Dan pihaknya juga akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

 

BACA JUGA:Ada Modal Usaha Rp6.000.000 untuk Penerima Bansos, Cek di Sini

“Tersangka mulai Rabu 31 Mei 2023, dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari ke depan,” tutup Ario.(*)

Kategori :