Kasus Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Ogan Ilir dan 2 Komisioner Jadi Tersangka

Kasus Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Ogan Ilir dan 2 Komisioner Jadi Tersangka

Penyidik Kejari Ogan Ilir menetapkan Ketua Bawaslu dan dua komisoner menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir. Foto: dokumen/sumeks.co----

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Ketua dan dua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.

 

BACA JUGA:29 Pejabat Dilantik, Wabub Yudha: Jangan Pakai Lama, Segera Lakukakan Adaptasi

Dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir.

 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 31 Mei 2023, setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan.

 

BACA JUGA:Luar Biasa! Siswa SMAN 2 Martapura Ukir Prestasi di Ajang Gateball Gubernur Cup 2023

“Ketiga tersangka itu yakni Ketua Bawaslu Ogan Ilir bersinisial DI, komisioner berinisial I dan K,” kata Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar SH MH, dalam rilis diterima SUMEKS.CO, Rabu malam yang dikutip OKUTIMURPOS.COM.

 

Ario mengatakan, tersangka yang merupakan komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

 

BACA JUGA:Luar Biasa! Siswa SMAN 2 Martapura Ukir Prestasi di Ajang Gateball Gubernur Cup 2023

Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang termuat dalam nota pendapat penuntut umum dan hasil ekspose (gelar perkara) oleh tim penyidik, penuntut umum kemudian berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tanggal 15 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: