Tanggapi Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibu Yosua: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia, Saya Catat 14 Kejahatannya!

Selasa 14-02-2023,06:03 WIB
Reporter : asa
Editor : asa

10. Berbohong dan mengajari berbohong

11. Melakukan Obstruction of Justice (OOJ)

12. Merekayasa peristiwa, memfitnah dengan mengatakan memeperkosa dan mengancam membunuh PC di Duren 3

13. Menyuruh saksi untuk berbohong dan juga mengancam saksi saksi agar tetep berbohobg

14. membohongi presiden mpr dpr institusi kepolisian, kemudian kapolri, dan lembaga lembaga terkait semuanya di bohongi dan dia tidak menyesali kebohongannya sampai detik ini.

 

Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis

Hakim Pada sidang lanjutan kematian Brigadir Noprianysah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Keputusan Hakim tersebut karena terdakwa Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejaksaan Agung Ajukan Banding

Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut. Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kategori :