Terakhir, Herman Deru menjelaskan Raperda ke 4 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043. Dirinya menyebut, Perda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 7A Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Ranperda ini sangat penting dan menjadi pedoman dasar dalam menyusun program pembangunaj dan menyesuaikan dengan dinamika pembangunan, perubayan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional," jelasnya.
Dengan ditetapkannya Perda ini, Herman Deru berharap Pemprov Sumsel memiliki pedoman jelas dalan menyusun program pembangunan jangka menengah dan jangka panjang sehingga dapat bersinergi dengan pemerintah Kabupaten/ kota di Sumsel.
"Diharapkan Sumsel dapat kelaksanakan pembangunan yang lebih terkendali, terciptanya pembangunan yang berkelanjutan melalui Perda ini. Dan sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu mewujudkan pembangunan yang merata dan menyatukan masyarkat sehingga terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik," pungkasnya.*