PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Gunernur Sumsel H Herman Deru sampaikan pidato pengajuan dan penjelasan 4 Raperda usulan Pemprov Sumsel pada Rapat Paripurna Ke LXI (61) DPRD Sumsel, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (6/2) pagi.
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati tersebut, Gubernur Herman Deru menegaskan Peraturan Daerah (Perda) merupakan aturan hukum yang paling dekat dan paling bersentuhan dengan masyarakat. Selain itu juga dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan menuju Sumsel Maju Untuk Semua.
Karena itu Pemprov Sumsel tahun 2023 ini mengajukan 4 Raperda yang sebelumnya yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemerda) Provinsi Sumsel. Keempat Raperda itu di jelaskan secara langsung oleh Herman Deri diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Raperda ini lanjut dia diajukan sehubungan dengan adanya perubahan beberapa Peraturan Perundang-undangan dibidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari UU Jo 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"UU Jo 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diganti dengan pemerintah pengganti UU No tahun2022 tentang cipta kerja, agar dapat mewujudkan dasar pembangunan berkelanjutan dengan lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan manusia seutuhnya serta mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan, terlaksananyan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Herman Deru.
Selanjutnya Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 dah Pasal 189 ayat 1 UU No : 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mencabut UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mewajibkan Pemprov untuk membentuk Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan melakukan berbagai penyesuaian.
"Rancangan Perda ini diajukan juga sehubungan dengan adanya beberapa objek pajak dan retribusi baru yang belum memiliki legalitas untuk melakukan pemungutan," jelasnya. Selanjutnya papar Herman Deru, Raperda Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov. Sumsel tahun 2022-2042, dimana Raperda ini diajukan dengan mempedomani ketentuan Pasal 14 huruf f dan Pasal 17 huruf b UU No 1 Tahun 2011.
"Dimana ketentua pasal tersebut tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan ketentuaj pasal 14 ayat 1 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 12 tahun 2024 tentang pedomab penyusunan rancangan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman daerah Provinsi dan Kabupaten dan Kota mengamatkan agar rencana tersebut ditetapkan dengan Perda," ujarnya.