Pemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Ada Diskon Hingga 50 Persen
Foto: dok Pemprov Sumsel - Gubernur Sumsel Herman Deru--
OKUTIMURPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali menggelar program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat. Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini berlaku efektif mulai Kamis, 1 Oktober 2026, hingga 31 Oktober 2026.
Pelaksanaan program insentif pajak ini mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 608/KPTS/BAPENDA/2026. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan memperoleh keringanan signifikan dalam proses pelunasan.
Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh akumulasi tunggakan, melainkan cukup membayar tunggakan PKB selama satu tahun ditambah kewajiban pajak satu tahun berjalan.
Selain penghapusan sebagian tunggakan pokok, Pemprov Sumsel membebaskan sanksi denda pajak kendaraan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan program.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen relaksasi yang hanya berlangsung selama satu bulan ini.
“Teknis secara umum serupa dengan pemutihan lain, tapi yang ini waktunya hanya sebulan. Tolong sosialisasikan kepada masyarakat. Kalau masyarakat ada kewajiban, tunaikan kewajiban membayarkan pajaknya,” ujar Herman Deru, Rabu, 30 September 2026.
Diskon 5 Persen bagi Pembayar Pajak Taat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
