
JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM – Nasib tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan atau tenaga non ASN tampaknya menunjukan titik terang setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan untuk menghapuskan tenaga honorer pada 2023 ini.
BACA JUGA:Nah loh, BPKP, BPK dan KPK Temukan Puluhan Juta Data Penerima Bansos Tidak Valid
Berbagai solusi diupayakan pemerintah daerah agar dapat menyelesaikan permasalahan pegawai honorer tersebut dan salah satunya adalah dengan menarik mereka sebagai PPPK secara langsung. Rencanannya tenaga honorer akan langsung diterima sebagai ASN pada November 2023 mendatang dengan status PPPK.
BACA JUGA:CATAT NIH! 6 Bansos Ini Bakal Cair Januari 2023, Siap-siap Ya!
Hal tersebut diungkapkan oleh Asep Kurnia Komisi 1 DPRD Sumedang bahwa pihaknya membuat Pansus untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yangakan dihapuskan oleh pemerintah. Seiring dengan pembentukan Pansus ini, pihak BKPSDM menjelaskan bahwa Pansus ini dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 2014 tentang ASN bahwa ASN itu adalah PNS pegawai SMK adalah PNS dan PPPK tentang penyelesaian permasalahan SDM honorere di pemerintahan daerah.
BACA JUGA:CATAT! 5 Bansos Bakal Cair Tahun 2023 Ini, Dapatkan Bantuan Hingga Rp4,2 Juta
Penyelesaian ini untuk memperjelas status tenaga honorer, untuk kami menyusun menyusun langkah-langkah yang strategis dari BKP SDM dengan DPRD Kabupaten Sumedang tentang tenaga honorer di Sumedang yang mencapai 7000 orang. Saat ini kami sedang membuat pemetakan terhadap tenagan honorer yang akan langsung jadi ASN pada 28 November 2023 mendatang.
BACA JUGA:INGAT! 5 Bansos Siap Cair Tahun 2023 Ini Lho, Dapatkan Bantuan Hingga Rp4,2 Juta