
Pemetakan ini untuk mengatahui dengan pasti tentang status tenaga honorer tersebut, di mana kriteria ini yang pertama adalah pegawai tenaga honorer K2 yang masuk dalam database BKN dan tenaga non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah dan saat ini masih melaksanakan tugas selanjutnya mendapat honorarium yang langsung dibayarkan dari APBN .
BACA JUGA:CATAT! Bansos BPNT Rp200.000 Bakal Cair Lagi Januari 2023, Jangan Ketinggalan Infonya
Untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah biasanya diangkat paling rendah oleh unit kerja masa kerja minimal 1 tahun 1 tahun sampai dengan 31 Desember 2021. Kemudian usia Minimal 20 tahun Pada 31 Desember dan maksimal 56 tahun Pada 31 Desember 2021.
BACA JUGA:INGAT! 7 Bansos yang Bakal Cair di Tahun 2023, Cek di Sini
BKPSDM dalam channel @TPMDS menjelaskan adapun tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan adalah tenaga BUD, setelah itu tenaga honorer yang dibayarkan honornya melalui outsourcing atau pihak ketiga. Selain itu tegana honorer yang tidak masuk dalam pemetaan adalah masa kerja yang kurang dari setahun serta usia yang sesuai ditetapkan.
BACA JUGA:INGAT! Ini Jadwal Resmi Pencairan Dana Bansos PKH Tahun 2023
Hal tersebut dikarenakan pemerintahan juga membutuhkan kerampilan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah daerah. Selain itu para kepala pemerintahan daerah juga telah melakukan peninjauan agar pembatasan tenaga honorer di perpanjang dan tidak hanya sampai 28 November 2023.
BACA JUGA:INGAT! 7 Bansos yang Bakal Cair di Tahun 2023, Cek di Sini