BACA JUGA:Kembang Api Meledak, Wakil Bupati Kaur, Kehilangan 4 Jari Tangan Kiri, Ini Kronologinya
Namun, hingga saat ini masih dalam tahap kajian. Karena itu kan perlu kajian, dasar hukumnya, lalu transisi. Menghitung cut off-nya tidak mudah. Antara yang dulu menggunakan skema lama (pay as you go) kemudian berganti ke skema baru,” ujar Prastowo ketika ditemui Tempo di Hotel Bintang Baru Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Desember 2022.
BACA JUGA:7 Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Yang Sering Digunakan di Wilayahmu Coba Cek!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengaku belum tahu banyak ihwal realisasi rencana skema pensiun dini terbaru yang memungkinkan para pensiunan PNS bisa mendapatkan Rp 1 miliar pada saat usia tuanya.
BACA JUGA:INGAT! Jam 2 Siang Ini Harga BBM Turun Lho, Cek Yuk
"Saya malah baru dengar pensiun Rp 1 miliar," kata Azwar saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022. Kendati begitu, Anas menekankan rencana pengaturan pensiun dini massal sebagaimana yang ada di draf RUU ASN sendiri sebetulnya akan serupa dengan pengaturan pensiun dini di perusahaan, baik di BUMN maupun swasta.
"Ini kan banyak terjadi di BUMN, bagaimana BUMN ini yang sebagian tidak produktif, kurang sehat, dia kan bisa mengajukan, dan dapat pensiun. Nah bagaimana dengan jumlah ASN yang sekarang 4,2 juta ini yang kadang sebagian sudah sakit, tapi tetap hanya terima gaji," tuturnya.
BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal Meledak di Muara Enim, Kapolda Copot Kapolsek Gunung Megang
Menurut Anas, pengaturan pensiun dini itu pada dasarnya juga merupakan buah dari usulan para ASN, termasuk yang ada di daerah di samping DPR sendiri. RUU ASN telah ditetapkan DPR menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2023. "Ini yang banyak diusulkan oleh para ASN di daerah dan juga teman-teman DPR.