OKUTIMURPOS.COM – PNS dapat pensiun Rp 1 miliar. Menjadi harapan yang nantinya didukung oleh regulasi hasil review antar menteri tahun 2023.
BACA JUGA:CATAT! PNS Bakal Dikurangi, Tak Lagi Terima CPNS, Pensiun diganti PPPK
BACA JUGA:11 Konseptual Bang Min
Harapan tahun ini adalah peraturan atau regulasi hasil review antar menteri tahun 2023 dapat mendukung. Dikutip okutimurpos.com dari sumeks.co menyebutkan, PNS dapat pensiun Rp 1 miliar.
BACA JUGA:CATAT! Tahun 2023, Presiden Tetapkan Cuti Bersama PNS Hanya 8 Hari
Namun tunggu gebrakan menteri Sri Mulyani. Putusan skema baru pensiun sangat ditunggu tahun ini. “Kami harap skema pensiun itu tidak hanya berlaku untuk PNS jabatan tertentu saja. Semoga semua bisa dapat,” harap Yanti, salah seorang PNS di Palembang. Romli juga PNS mengungkapkan hal senada. Menurutnya, jika skemanya pensiun itu berubah, maka ada pemerataan disitu.
BACA JUGA:7 Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Yang Sering Digunakan di Wilayahmu Coba Cek!
“Semua bisa dapat jadi lebih enak gitu,” ujarnya sambil tersenyum. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, skema perubahan uang pensiun masih dibahas bersama di lintas kementerian dan lembaga.
BACA JUGA:Aturan Pensiun Dini Massal PNS Dinilai Hanya Menambah Kemiskinan Baru
"Nanti kita lihat, kita review, bersama kementerian yang lain ya," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.
BACA JUGA:Fokus Pemerintah Tahun 2023, selesaikan Tenaga Non-ASN, Rekrut CPNS dan PPPK
Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan skema pensiunan iuran pasti atau fully funded yang membuat pensiunan ASN/PNS bisa dapat Rp1 miliar hanya berlaku untuk ASN yang baru direkrut. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Alex Denni, seperti dikutip okutimurpos.com melalui sumeks.co dari CNBCIndonesia.com.
BACA JUGA:Soal Gaji 5 Juta Kena Pajak, Ini Kata Menkeu Srimulyani