"Anak-anak yang baru direkrut masuk ke define contribution (skema pensiunan terbaru fully funded),” jelasnya. Yang kadung (sudah terlanjur) define benefit tetap di lanjutan. (PNS/ASN) yang baru, ikut sistem yang baru," jelasnya kepada CNBC Indonesia melalui video conference, dikutip awal tahun 2022. Tepatnya Selasa (15/2/2022).
BACA JUGA:7 Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Yang Sering Digunakan di Wilayahmu Coba Cek!
Seperti diketahui, saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as yo go. Di mana, perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
BACA JUGA:Usai Dilantik, PPK Diminta Cermati Terkait Daftar Pemilih Tetap
Dengan skema yang baru ini atau disebut dengan iuran pasti alias fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.
BACA JUGA:Soal Gaji 5 Juta Kena Pajak, Ini Kata Menkeu Srimulyani
Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Maka dari itu, bukan hal yang mustahil pensiunan PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar. Alasan skema fully funded ini hanya bisa diterapkan kepada ASN/PNS yang baru, kata Alex menyangkut dengan aturan yang sudah ada. Apabila skema fully funded ini juga diterapkan pada ASN/PNS yang sudah bergabung, maka pemerintah juga harus merombak perjanjian kerjanya.
BACA JUGA:Lihat Syarat Pendaftaran CPNS 2023 di Sini, Ada 4 Formasi Prioritas
"Ini konstruksi hukum yang kita pikirkan. Kalau secara teknis mungkin bisa, tapi gimana perjanjian yang sudah dibuat sekian tahun. Belum tentu semuanya oke, karena ini individual sekali," jelas Alex. Melalui skema fully funded ini, pemerintah berharap bukan hanya PNS saja yang bisa mendapatkan pensiunan, tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan pensiunan.
BACA JUGA:Honorer Masa Kerja 5 Tahun Bakal Diangkat Jadi CPNS Tanpa Tes
"Karena ASN yang bukan PNS atau PPPK bisa saja mengiur untuk dapat JHT (Jaminan Hari Tua), seperti di korporasi. Ini sudah mengerucut ke sana," tuturnya. Ditargetkan, skema fully funded ini bisa diterapkan pada tahun depan atau tepatnya 2023.
Pasalnya saat ini otoritas terkait masih menyelesaikan payung hukumnya terlebih dahulu. "Kami targetnya menuntaskan itu semua (payung hukum). Sehingga mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," jelasnya.
BACA JUGA:2 Faktor Paling Dominan Penyebab Perceraian di OKU Timur Tahun 2022, Apa Saja