Kemudian Tim Macan Linggau mencari informasi tentang keberadaan tersangka Dede Yogi Saputra. Didapat informasi tersangka sedang berada di rumah orang tuanya.
BACA JUGA:INGAT! Jam 2 Siang Ini Harga BBM Turun Lho, Cek Yuk
Selanjutnya tim bergerak cepat guna melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri.
Sementara pihak keluarga mencoba menghalangi petugas yamg melakukan penangkapan. Lalu dilakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri. Hingga terjadi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka.
Dalam pengejaran itu, tersangka masuk ke dalam warung milik orang tuanya, dan masih berusaha melakukan perlawanan dengan mencekik leher petugas. Namun berkat kesigapan anggota, tersangka berhasil ditangkap. P
etugas juga memberikan penjelasan dengan tegas dan humanis kepada pihak keluarga, tentang upaya paksa yamg dilakukan oleh petugas kepolisian.
BACA JUGA:Resmi 3 Jenis BBM Dilarang Beredar 2023, Pertalite Digantikan Bahan Bakar CNG, Cek Disini
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Barang bukti yang diamankan 1 buah dompet warna cokelat, 1 motor Honda Vario BG 2432 HV, 1 kartu ATM Bank BCA, 1 karti ATM Bank BRI, 1 lembar foto tersangka, 1 lembar copy surat keterangan domisili yang dikeluarkan Lurah Pasar Pemiri.
“Tersangka mengakui melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan.Tersangka telah tiga kali residivis dalam kasus curas,” bebernya.
BACA JUGA:Berlaku 2023, Ini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Harus Diingat dan Dipatuhi