lebih lanjut berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 terdapat kondisi tertentu seorang PNS mendapatkan pensiun dini pada pasal 87 Bab Pemberhentian, terdapat lima kondisi tertentu yang memungkinkan seorang PNS bisa mendapatkan pensiun dini.
Mengacu pada Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 pasal 91, PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
BACA JUGA:Hamparan Sawah Bikin Hati Adem, Keunggulan Jalur Belitang-Pematang Panggang
PNS yang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri masih dapat jaminan hari tua dan jaminan pensiun sebagai perlindungan penghasilan hari tua hak dan penghargaan atas kerjanya Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai yang bersangkutan.
Mengacu pada PP nomor 11 tahun 2017 pasal 305, jaminan pensiun diberikan kepada pensiun dini pns atas permintaan sendiri yang telah berusia 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun Sementara itu jaminan pensiun diberikan pensiun dini pns akibat perampingan organisasi dan atau kebijakan pemerintah yang telah berusia minimal 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun.
BACA JUGA:Yang Ditunggu Tiba, Bansos PKH 2023 Tahap 1 Segera Cair
Faktanya yang terjadi adalah pemerintah masih mengacu pada UU nomor 11 tahun 1969 pasal 9 yang mengatur uang oensiun diberikan kepada pns yang berusia 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun hingga saat ini UU belum direvisi sehingga masih berlaku, meskipun sudah ada PP baru yang mengatur usia pensiun dini.
BACA JUGA:Fokus Pemerintah Tahun 2023, selesaikan Tenaga Non-ASN, Rekrut CPNS dan PPPK
Hal ini dikarenakan kedudukan UU lebih tinggi daripada peraturan pemerintah sehingga yang dianut tetaplah uu nomor 11 tahun 1969.
BACA JUGA:Catat, BKN Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Ini Persyaratan Berikut Cara Mendaftar
Dengan demikian PNS yang mengajukan syarat pensiun dini diusia 45 tahun tidak bisa mendapatkan uang pensiun per bulan karena mekanismenya masih menganut peraturan yang mengahruskan berusia 50 tahun.*