Aturan Pensiun Dini Massal PNS Dinilai Hanya Menambah Kemiskinan Baru

Rabu 28-12-2022,06:31 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos

BACA JUGA:Bupati Enos Usulkan 14 Raperda, 1 Diantaranya Tentang Persetujuan Bangunan Gedung

Sebab Aswar menilai jumlah ASN terbilang terlalu besar di sejumlah daerah. Lalu bagaimana dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS yang pensiun dini massal apabila aturan ini resmi diberlakukan segera.

BACA JUGA:Asri Banget, Yuk Coba Wisata di Musi Rawas Sumsel, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun, Ini Keistimewaannya

RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memungkinkan PNS dapat pensiun dini massal yang alasannya dijabarkan di dalam pasal-pasal pada RUU perubahan ini.

BACA JUGA:5 Makanan ini Beracun Jika Dipanaskan Berkali kali

Secara umum seorang pegawai negeri sipil akan memasuki masa pensiun setelah menyelesaikan batas usia kerja yang telah ditentukan dalam UU yang berlaku, namun dengan mempertimbangkan syarat dan alasan tertentu bukan tidak mungkin PNS dapat mengajukan pensiun dini selain itu pengajuan pensiun dini juga memerlukan berkas persyaratan yang harus dipersiapkan.

BACA JUGA:Inget Ya, Ini Dia Sederet Bansos yang Akan Cair Tahun 2023, Berikut Cara Memperolehnya

Pengajuan pensiun dini bagi PNS tentulah tidak mudah, karena harus melalui mekanisme yang membutuhkan persiapan dokumen dan beresiko tidak mendapat uang pensiun.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kejaksaan RI, Syarat dan Formasi Jabatan Cek Disini

Seorang dengan status pensiun PNS tentu ingin mendapat uang pensiun untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

 

Dikutip dari youtube Silvi Farikhatul, Pensiun dini merupakan permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggang batas usia pensiun yang dimiliki.

BACA JUGA:10 Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Langsung Cair Bisa Tembus Rp1 Juta

hal ini pensiun dini termasuk dalam proses pemberhentian atas permintaan sendiri atau aps oleh PNS karena pertimbangan tertentu yang bersifat mendesak Ketentuan seputar batas usia minimal PNS yang dapat mengajukan pensiun dini tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

BACA JUGA:Amankan Perayaan Natal di Gereja Wilayah Hukum Polsek Belitang II, Berlakukan Satu Pintu Keluar Masuk

Diterangkan dalam PP tersebut, seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun kedua persyaratan ini bersifat kumulatif artinya semua syarat tersebut harus dipenuhi.

Kategori :

Terpopuler