Rinciannya berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei. Untuk cara mendaftarbya klik saja www.prakerja.go.id
BACA JUGA:Harus Tahu, Ini Sejarah Alat Musik Kulintang Komering
5. PIP Kemendikbud Ristek
Kementerian Pendidikan akan mengalokasikan dana kepada 17,9 juta siswa di seluruh wilayah Indonesia mulai dari SD hingga SMA.
BACA JUGA:Jelang Natal, Kastel IPTU Arie Gusman Monitoring, Gereja Siapkan Pengamanan Internal
Para pelajar akan diberikan dana yang harus digunakan untuk menunjang pembelajaran.
Syarat seorang siswa bisa mendapatkan dana PIP Program Indonesia Pintar di antaranya:
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Periksa 14 Saksi Pemilik Toko ATK, Terkait Bawaslu Prabumulih
1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
BACA JUGA:Perangkat Desa Lolos Seleksi PPK, Ini yang Akan Dilakukan Bawaslu OKU Timur
3. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).