BACA JUGA:Asyiiik, BLT UMKM Desember 2022 Bakal Cair, Bisa Cek di Sini
Untuk bisa mendapatkan KIS ini cara pendaftarannya Urus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS:
- Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
- Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
- Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas.
- Serahkan berkas ke kantor BPJS.
- Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
- Tunggu proses pencetakan kartu.
- Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.
BACA JUGA:Bupati Enos Resmikan Listrik Masuk Sawah
UruS KIS secara Online - Download aplikasi mobile JKN pada smartphone.
- Lakukan pendaftaran.
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Enos Launching Digitalisasi Pendidikan
- Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".