
2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
3. Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dan lengkapi data diri
4. Jika sudah, maka Anda akan masuk ke halaman utama lalu cari dan klik menu ‘Daftar Usulan’
BACA JUGA:Buka Manasik Umroh Akbar, Herman Deru Minta Jemaah Doakan Sumsel Bebas dari Segala Bencana
5. Kemudian klik ‘Tambah Usulan’
6. Anda akan diminta untuk mengisi data diri, lalu pilih jenis bansos PKH
BACA JUGA:Pantau Langsung Pelaksanaan Ibadah Natal, Kapolri dan Panglima TNI Datangi Katedral Jakarta
7. Apabila pendaftaran telah selesai dilakukan, maka Anda tinggal menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
Daftar secara offline.
1. Anda bisa datang langsung ke kepala desa/lurah setempat dengan membawa KTP dan KK
BACA JUGA:Hamparan Sawah Bikin Hati Adem, Keunggulan Jalur Belitang-Pematang Panggang