OKUTIMURPOS, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Saya tetapkan bahwa tidak ada terjadi tembak menembak. Yang ada penembakan terhadap Brigadir J. Ini dilakukan Bharada E atas perintah FS,” jelas Kapolri, Selasa 9 Agustus 2022. FS sambung Kapolri secara jelas memerintahkan Bharada E disaksikan Brigadri RR disaksikan K. Ini pun didapat dari pengakuan Bharada E.
“Setelah Bharada E menembak Brigadir J, lalu FS menembak ke dinding seolah-olah terjadi tembak menembak. Padahal tidak ada,” ungkap Kapolri.
Sementara itu kabar mengejutkan, dua pengacara Bharada E diancam dan diminta mundur oleh oknum yang berada di institusi Polri. Dorongan agar dua pengacara Bharada E yakni Deolipa Yumara dan Muhammmad Burhanuddin itu terjadi tadi malam 8 Agustus 2022 saat mereka mendatangi Bareskrim Polri.
Burhanuddin mengaku, oknum tersebut salah satu petinggi Polri. Sayang Boerhanuddin enggan menyebutkan siapa sosok itu. Burhanuddin saat mengungkap itu terkesan khawatir, bercampur panik dengan ucapan yang terlanjut disampaikannya terkait ancaman dan dimintanya dirinya mundur.
“Ketika itu disampaikan (Diminta mundur, red) kami gak mau, dan tetap melanjutkan, beda persoalan karena parsipal kami yang meminta,” terangnya. Dalam proses penegakan hukum kami memegang teguh sebagai advokat untuk membantu Bharada E guna mengungkap tabir yang sesungguhnya.
“Iya kami diminta mundur, tadi malam. Ada problem yang kami hadapi. Intinya kita tetap lanjutkan, kita penegak hukum dan menegakan kebenaran, kita harus dibela (Bharada E)” jelasnya.
“Saya kira nanti saja, pasca ini. Karena sudah masuk subtansi maka kita fokus dulu saja pada Bharada E,” imbuhnya. Burhanuddin memastikan selama ini, pihaknya menyampaikan asumsi yang ada dan sesuai kode etik.
“Ini kami bela untuk kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya. Ini disampaikan Burhanuddin menjelang penetapan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J akan disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo usai Salat Magrib, Selasa 9 Agustus 2022.
Awalnya pengumuman tersangka baru ini sedianya dibeberkan pada pukul 16.00 WIB. Belum diketahui mengapa terjadi tarik ulur penetapan tersangka.
Yang pasti, pengumuman penetapan Ferdy Sambo merupakan babak baru dari perjalanan kasus yang sudah melewati 30 hari sejak peristiwa berdarah itu pecah pada Jumat sore 8 Juli 2022.
Sebelum penetapan Ferdu Sambo sebagai tersangka belasan anggota dari Korps Brimob, Inafis, dan Bareskrim tengah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di rumah Ferdy Sambo yakni Jalan Bangka Tiga, Jalan Duren Tiga dan Jalan Saguling Tiga.
Dari penelusuran dan informasi yang didapat Komnas HAM juga telah menganalisa 15 ponsel. Dari dokumen data, rekaman percakapan dan jejak digital lainnya telah didapat.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana
“Ada dugaan pengaburan fakta. Maka Kapolri meminta Irsus ada indikasi-indikasi itu. Ya ada pengaburan. Terutama menemukan CCTV itu agar kita tidak mengandalkan keterangan saja,” jelas Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.(*)