OKUTIMURPOS, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan Brigadri J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022 di Mabes Polri petang.
"Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan upaya-upaya penghilangan barang bukti sehingga proses penindakannya menjadi terhambat," kata Kapolri.
"Alhamdulillah saat ini Timsus telah mendapat titik terang setelah melakukan proses-proses scentific dengan berbagai penyelidikan tim-tim forensikm," ujar Kapolri. "Kami juga menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas," sambung Kapolri. "Irsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara," sambungnya.
"Saudara RE telah mendapatkan perintah dari saudara FS (Ferdy Sambo)," lanjut Kapolri.
"Timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," tukas Kapolri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka menyusul pengakuan terbaru Bharada E atau Richard Eliezer yang disampaikan kepada tim penyidik dan tim kuasa hukumnya.
Bharada E mengaku bahwa ia melihat langsung dari lantai atas rumah dinas, Ferdy Sambo tengah memegang senjata api jenis pistol. Saat itu, menurut pengakuan Bharada E, Brigadir J sudah dalam keadaan tersungkur dan bersimbah darah. Sementara itu, Bharada E mengaku ia telah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Ia mengaku bahwa ia diperintah atasannya untuk menembak Brigadir J. Di sisi lain, pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J telah mendapatkan bukti-bukti hasil autopsi ulang Brigadir J bahwa ditemukan luka tembakan di bagian kepala belakang dan leher. Semua tembakan itu tembus ke depan hidung dan bibir Brigadir J.
Sejumlah luka lain pun ditemukan pada tubuh Brigadir J. Oleh karena itulah, tim penyidik setelah penahanan Bharada E, tak lama kemudian kembali menginformasikan tersangka kedua Brigadir RR atau Ricky Rizal. Brigadir RR ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia dipasalkan 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 5 KUHP.
BACA JUGA:Besok Ferdy Sambo Jalani Sidang Vonis, Orang Tua Brigadir J Bakal Hadir Jadi Saksi Mata
Dengan resminya Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, maka dengan demikian terbukalah semua tabir kasus berdarah selama satu bulan lebih.(*)