OKUTIMURPOS.COM - RH (16), pelaku pembunuhan terhadap siswa SMPN di Muara Kuang, IR (15), pada 14 Juli 2022 lalu mengaku, bahwa penusukan yang dilakukannya lantaran ingin membela sang adik yang dikeroyok oleh korban dan lima rekannya.
Menurut dia, saat itu korban hendak mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari dalam bajunya. Melihat hal tersebut, tersangka lalu merebut dan menusukkan pisau tersebut ke perut korban sebanyak satu kali hingga meninggal dunia.
"Jadi aku samo kakakku jemput adek yang sekolah disitu. Pas mau pulang, dikeroyok oleh enam orang termasuk korban. Ku jingok korban tu nak ngeluarke lading (pisau, red) aku lari rebut pisau itu dan kutusukkan ke perutnyo tulah," terang tersangka RH kepada wartawan di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (23/7).
Setelah menusuk korban, tersangka lalu melarikan diri ke sebuah pasar. Kemudian, ditemukan oleh sang paman yang membujuknya untuk pulang ke rumah.
Setelah dibujuk keluarga, tersangka pun akhirnya mau diserahkan ke polisi setelah enam hari melarikan diri.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regan Kusuma Wardani, melalui Kanit Pidum, IPDA Ettah Y Prakasa mengatakan, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dalam proses hukumnya nanti, tersangka akan didampingi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Palembang. Proses hukum terhadap anak-anak ini memang berbeda dari orang dewasa," jelas Ettah.(ety)