Tidak hanya itu JPU Kejagung RI dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana tambahan berupa mengganti kerugian sebesar Rp2 1 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya serta 17 9 juta USD untuk perkara PDPDE Sumsel.
BACA JUGA:Herman Deru Resmikan PAM Gratis, Semoga Bantuan Ini Bemanfaat
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar setelah keputusan memperoleh ketentuan tetap maka harta benda dapat disita atau jika nilainya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian maka diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara.(Fdl seg)