Pledoi Muddai Ungkap Kejanggalan Jaksa hingga Seret Nama Baru

Jumat 03-06-2022,00:54 WIB

OKUTIMURPOSCOM, PALEMBANG - Usai mendengarkan pembelaan pledoi pribadi terdakwa Alex Noerdin giliran mantan ketua KONI Sumsel Muddai Madang juga turut menyampaikan nota pledoi secara pribadi.

Pledoi atas jerat dakwaan dan tuntutan pidana JPU Kejagung RI untuk tiga perkara dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya PDPDE Sumsel serta Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU PDPDE Sumsel.

Terdakwa Muddai Madang dihadirkan oleh JPU Kejagung RI secara virtual di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH Kamis (2/6) malam.

Dalam pledoi yang disampaikan Muddai Madang mengaku adanya kejanggalan kejanggalan yang ditemukan baik dari proses penyidikan dakwaan hingga proses penuntutan, Diantaranya terhadap perkara dugaan korupsi jual beli gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumsel.

Dijelaskannya dalam nota kesepahaman bersama NKB yang dia tandatangani mewakili pihak swasta PT DKLN serta terdakwa Caca Isa Saleh mewakili PDPDE Sumsel setelah pemberian izin prinsip oleh Gubernur Sumsel yang kemudian ditingkatkan menjadi perusahaan patungan antara PT DKLN yang diwakili Said August Putra serta Caca Isa Saleh sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Namun nyatanya pada saat penyidikan hingga ke tahap penuntutan Said August Putra sebagai Dirut serta pemilik 39 persen saham PT DKLN oleh JPU tidak ditetapkan sebagai tersangka ungkap Muddai.

Menurutnya berbeda dengan dirinya serta tiga terdakwa lainnya yakni Alex Noerdin Caca Isa Saleh serta A Yaniarsah Hasan justru duduk menjadi pesakitan dan menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Selanjutnya kata Muddai terhadap fakta tidak ada dana fasilitas aset dari BUMD PDPDE Sumsel yang digunakan dalam pembiayaan atau dijadikan jaminan dalam pelaksanaan, "Kerjasama ini yang justru tidak diangkat oleh pihak penyidik atau penuntut umum pihak kejaksaan, Padahal faktanya selama ini justru PDPDE Sumsel diuntungkan dengan adanya investasi yang dilakukan oleh PT DKLN dalam PT PDPDE Gas ini," ujarnya .

Dalam perkara ini dia menilai JPU seperti menerapkan cherry picking sebuah tindakan tebang pilih Jaksa hanya mengambil sepotong potong fakta demi memenuhi keinginannya karena ada motif tertentu yang dirinya sendiri tidak mengetahuinya.

"Belum lagi sejumlah fakta yang disembunyikan jaksa dalam perkara ini Tindakan ini jelas kezaliman dan kriminalisasi terhadap saya termasuk juga kezaliman penuntut umum dalam dakwaan perkara korupsi dana hibah dari Pemprov Sumsel Kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya atas pembangunan masjid Sriwijaya Palembang, Tuduhan ini benar benar kejam," ujarnya

Sebagai bendahara Muddai mengaku telah menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai tata kelola dan dengan ketentuan ketentuan yang berlaku di Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Apalagi dirinya juga mempunyai sumbangsih besar dalam pelaksanan pembangunan Masjid Sriwijaya diantaranya menjadi donatur tetap Atas dasar tersebut.

Di dalam pledoinya Muddai menyampaikan permohonan kepada majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan membebaskannya dari segala macam tuntutan pidana sebagaimana dakwaan JPU serta mengembalikan nama baik Muddai Madang di mata masyarakat "Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," pinta Muddai Madang dalam pledoinya

Diketahui pada sidang sebelumnya Muddai Madang untuk diganjar JPU Kejagung RI dua pasal sekaligus yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor serta dijerat melanggar Undang Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8 dan menuntut agar terdakwa Muddai Madang dapat dijatuhi pidana selama 20 tahun penjara.

Selain itu JPU Kejagung RI juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana denda sebesar Rp10 miliar rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan.

Kategori :

Terpopuler