Breaking News: KPK Tahan 4 Tersangka Terkait Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker
Foto: KPK - Konperensi pers KPK penetapan 4 dugaan Tersangka dari Kemenaker, Kamis 17 juli 2025--
OKUTIMURPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 tersangka terkait pengurusan tenaga kerja asing di Kemenaker, Kamis, 17 juli 2025.
Dalam konferensi persnya Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, Penahanan ke empat tersangka ini terkait dengan dugaan pemerasan pengurusan DKA tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) .
"Para tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau yang sering disebut atau disingkat dengan RPTKA di Kementerian ketenagakerjaan, " Ujarnya didampingi Asep Guntur Rahayu Plt Deputi penindakan dan eksekusi dan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
BACA JUGA:PT Sritex, Kejagung Periksa 19 Saksi 14 Orang dari Perbankan
Ketua KPK juga menyebutkan nama ke empat tersang yaitu SH yang bersangkutan adalah Direktur Jenderal pembinaan penempatan Tenaga Kerja dan perluasan kesempatan kerja dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
BACA JUGA:Perkuat Budaya Antikorupsi, KPK dan Kementerian PU Gelar PANCEK untuk Dunia Usaha
Selanjutnya HY selaku Direktur PPTKA periode 2019 - 2024 kemudian diangkat menjadi direktur jenderal atau perluasan kesempatan kerja Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 sampai dengan 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

