Tanah dan Bangunan RA Diklaim Pihak Yayasan, Masyarakat Kampung I Gelar Aksi Protes
Reporter:
CLAUDEO HALENDEA|
Editor:
CLAUDEO HALENDEA|
Jumat 13-09-2024,13:51 WIB
Masyarakat Kampung I, Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan kompak menggelar aksi protes, Jumat 13 September 2024. Deo/okutpos --
Dalam gugatan pihak yayasan itu, ada tiga nama tergugat yakni H Ahmad Dawam, ahli waris. Kemudian Tukiman ketua kelompok Yasinan Miftahul Huda, dan Sugiarno Kadus I
Desa Sukaraja.
Sunardi salah satu perwakilan masyarakat jamaah Miftahul Huda Kampung satu
Desa Sukaraja,
Kecamatan Buay Madang menceritakan bahwa gugatan tersebut tanpa dasar dan jauh dari fakta.
Karena menurutnya bahwa bangunan sekolah
RA tersebut dibangun atas swadaya masyarakat.
"Sejarahnya, bahwa sekitar tahun 1992-1993 lalu masyarakat setempat secara membangun gedung kecil sekitar ukuran 6x8 meter," katanya saat diwawancarai awak media Jumat (13/09/2024).
Lehih lanjut ia menyampaikan, bahwa bagunan itu dibangun untuk tempat anak-anak mengaji.
Sementara tanah di bagunan itu milik KH Soheh, ayah dari H Ahmad Dawam, yang diwakafkan untuk dibangun tempat mengaji.
Selesai dibangun, pihak yayasan kemudian hadir di lingkungan tersebut membuka tempat mengaji sistem iqroq.
"Awalnya mereka (pihak yayasan) menggunakan numpang rumah warga sebagai tempat mengaji. Kemudian pindah ke musola Miftahul Huda (sekarang masjid)," ujarnya.
"Karena ada bangunan itu di depan masjid maka oleh warga diizinkan menumpang di bangunan tersebut," cerita Sunardi, didampingi kuasa hukum mereka Herwani SH dan Ari Wibowo SH MH.
Selanjutnya dengan berjalannya waktu, tempat mengaji tersebut menjadi
RA atau PAUD-nya di bawah Kemenag.
"Seiring waktu pula pihak yayasan melakukan renovasi, yakni ganti atap, cat dan lantai keramik," bebernya.
Lalu belakangan ini terhembus kabar bahwa tanah dan bangunan tersebut mau diambil alih oleh pihak yayasan.
"Secara diam-diam pihak yayasan melakukan pengukuran. Sehingga warga tidak terima, karena kami yang membangun bangunan
RA tersebut," jelas Sunardi lagi.
Kemudian saat ini warga setempat menuntut gedung dan bangunan ini dikembalikan lagi ke masyarakat dan difungsikan lagi sebagai tempat mengaji.
Sementara, Ahmad Dawam, yang merupakan ahli waris dari tanah wakaf tersebut, mengatakan, karena adanya isu mau diambil alih, dirinya mencoba melakukan mediasi.
Hanya saja beberapa kali dipanggil pihak yayasan tidak datang untuk mediasi.
"Kita sudah coba untuk bicara baik-baik. Namun tidak datang," katanya.
Karena tidak mau diajak diskusi, lanjut Ahmad Dawam, malah muncul somasi, dari pihak yayasan.
Setelah adanya somasi itu banguan
RA tersebut dipagar atau diblokade oleh warga.
"Setelah ada somasi, setelah itu, tiba-tiba pihak yayasan menggugat ke pengadilan," cerita Ahmad Dawam.
Dia mengatakan dalam gugutan oleh pihak yayasan itu, selain ingin menguasai tanah dan bangunan juga meminta ganti rugi hingga Rp 1 milliar.
"Pihak yayasan merasa kalau tanah dan bangunan itu adalah wakaf dari ayah saya (Soheh alm) kepada pimpinan yayasan (Soleh alm)," bebernya.
Padahal, lanjutnya, pihak yasanan juga tidak bisa menunjukan dokumen atau bukti hibah atau wakaf yang atau surat perjanjian antara kedua belah pihak.
"Mereka (yayasan) mengaku penyerahan itu secara lisan. Saya pernah tanya ke ibu saya sebelum ibu saya meninggal tahun 2021, bahwa tidak pernah ayah saya menyerahkan tanah dan bangunan ke pihak yayasan," pungkasnya. (clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
liputan langsung