Bupati Lanosin Terima Kembalian Dana Kasus Bawaslu Rp 2,4 M Lebih dari Kejaksaan OKU Timur
FOTO : DOC/KOMINFO - Bupati Lanosin saat bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur mengembalikan Dana Bawaslu kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur. Senin, 09 September 2024.--
"Tersangka juga turut serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Kejaksaan Negeri OKU Timur resmi menetapkan tersangka Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Guffron periode 2018-2023, Tersangka Ahmad Gufron terlihat lesu saat digiring keluar gedung Kejari OKU Timur, sekitar pukul 19.20 WIB. Dia mengenakan baju tahanan dan diborgol, langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura, setidaknya 20 hari kedepan.
Untuk itu, Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari OKU Timur juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru kasus dana Hibah di Bawaslu dari hasil fakta persidangan nantinya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: