Bupati Lanosin Terima Kembalian Dana Kasus Bawaslu Rp 2,4 M Lebih dari Kejaksaan OKU Timur

Bupati Lanosin Terima Kembalian Dana Kasus Bawaslu Rp 2,4 M Lebih dari Kejaksaan OKU Timur

FOTO : DOC/KOMINFO - Bupati Lanosin saat bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur mengembalikan Dana Bawaslu kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur. Senin, 09 September 2024.--

Jadi lanjutnya, Penanganan kasus ini dimulai dan dilakukan oleh Kejari OKU Timur pada bulan mei 2023. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sumsel didapati kerugian negara sebesar Rp. 4.616.184.800.

 

"Jaksa penyidik baru berhasil melakukan penyitaan sebesar 2,4 Milyar rupiah, jadi masih ada sekitar 2,2 Milyar rupiah yang belum dilakukan penyitaan. Hingga saat ini, tim jaksa penyidik Kejari OKU Timur terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini," sambungnya.

 

Dirinya berharap, proses penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejari OKU Timur dapat memberikan manfaat kepada Pemkab OKU Timur dan juga seluruh masyarakat.

 

"Sebagaimana tujuan dari Penegakkan hukum tersebut yakni memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan," tegasnya.

 

Sebelumnnya Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Gufron dinaikkan statusnya menjadi tersangka, Kejari OKU Timur ungkap perannya dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada OKU Timur 2020/2021, Kamis 29 Agustus 2024.

 

Andri Juliansyah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur melalui Kasi Intel Aditya C Tarigan dan Kasi Pidsus Hafiezd menjelaskan peran dari tersangka Ahmad Gufron. 

 

"Jadi tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah," jelasnya.

 

Ditambahkannya, bahwa tersangka memerintahakan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: