Bujang Lapuk Ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur, Ternyata ini Kasusnya
Reporter:
CLAUDEO HALENDEA|
Editor:
CLAUDEO HALENDEA|
Selasa 06-02-2024,16:35 WIB
Pelaku saat berada di dalam Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur. Deo//okutpos--
MARTAPURA,
OKUTIMURPOS.COM - Seorang bujang lapuk berinisial SK (65), warga Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur diduga rudapaksa anak dibawah umur.
Mirisnya korban masih berumur 3 tahun, sebut saja Bunga, bukan nama yang sebenarnya. Akibat ulahnya pelaku kini berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur tersebut terjadi Pada, Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kronologi kejadian yang dialami korban tidak diterangkan secara detail, karena sangat membuat pilu dan menyayat hati masyarakat di Bumi Sebiduk Sehaluan.
"Terungkapnya kasus ini saat korban mengeluhkan rasa sakit dikemaluannya. Hingga korban menyebutkan siapa pelakunya," kata Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH melalui Kanit PPA Aipda Herly, Selasa 6 Februari 2024.
Tepatnya pada 27 Januari 2024, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur.
"Mendapatkan laporan ini kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan berhasil menangkap pelaku," jelasnya.
Dihadapan polisi, pelaku SK membantah telah menyetubuhi korban. Bahkan pelaku tidak mengakui sedikitpun apa yang telah disangkakan terhadap dirinya.
"Aku tidak melakukan itu pak," singkatnya di hadapan polisi. (clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
liputan langsung