Air Mata Tersangka Kasus Lakalantas Tumpah, Setelah Kejaksaan OKU Timur Hentikan Perkaranya Melalui RJ

Air Mata Tersangka Kasus Lakalantas Tumpah, Setelah Kejaksaan OKU Timur Hentikan Perkaranya Melalui RJ

Air mata tersangka kasus Kecelakaan Lalu Lintas Ledis Setiawan (30), warga Desa Sugi Waras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI tumpah dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah SH MH. Deo/okutpos--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Air mata tersangka kasus Kecelakaan Lalu Lintas Ledis Setiawan (30), warga Desa Sugi Waras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI tumpah dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah SH MH.
 
Setelah Kejaksaan Negeri OKU Timur menghentikan perkaranya berdasarkan keadilan restoratif Justice. Tersangka ini sebelumnya melanggar Pasal Yang dilanggar 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang LLAJ.
 
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah SH MH didampingi Kasi Pidum  M. Arief Budiman SH MH dan Jaksa Fasilitator  M Adenan SH mengatakan, hari ini Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri OKU Timur menghentikan perkara berdasarkan keadilan restoratif Justice atas nama tersangka Ledis Setiawan (30).
 
"Tersangka ini melanggar pasal 310 undang-undang lalu lintas jalan dengan kasus kecelakaan lalu lintas," katanya.
 
Kejadian tersebut terjadi Rabu 6 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu 
 
Kronologisnya, saat itu tersangka mengemudikan mobil Mitsubishi dump truk warna Orange bernomor Polisi BG 8874 LN dari arah Belitang menuju Desa Paya Kabung Kabupaten OI. 
 
Kemudian saat perjalanan tersangka merasa kelaparan dan hendak makan dirumah makan pecel lele yang berada di BK 2 Desa Srikaton. Lalu tersangka tersangka memberhentikan kendaraan di badan jalan sebelah kiri.
 
Lalu tersangka turun dari mobil tersebut dan berjalan menuju rumah makan tersebut. Tanpa memasang rambu-rambu lalu lintas penanda parkir dibelakang yang dikendarainya tersebut.
 
"Kemudian cuaca hujan deras datanglah sepeda motor yang berboncengan dua orang menabrak belakang dan tersebut dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia," kata Kejari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH, Senin 22 Januari 2024. 
 
Untuk syarat-syarat penghentian penuntutan tersebut sudah terpenuhi. Tersangka juga baru pertama kali melakukan perbuatannya kemudian ancamannya juga dikecualikan karena kelalaian melakukan mengemudi dan truk tersebut. 
 
"Kemudian kita hentikan perkaranya melalui keadilan restoran," pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung