Pemkab OKU Timur Masih Menunggu Arahan Pusat Terkait Kenaikan Gaji ASN

Pemkab OKU Timur Masih Menunggu Arahan Pusat Terkait Kenaikan Gaji ASN

//Jumadi--

MARTAPURA - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, akan naik dimulai per Januari 2023. Demikian diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Untuk kenaikannya 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. Meskipun, saat ini aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) belum rampung.

Menurut Sekretaris Daerah OKU Timur Jumadi, S.Sos, bahwa pihaknya sudah mengetahui terkait kenaikan gaji ASN. Namun untuk penerapan masih menunggu perintah dari menteri keuangan.

"Untuk penerapannya tentunya kita masih menunggu regulasi dari pusat. Kenaikan ini berlaku bagi setiap golongan ASN," katanya.

Lanjut kata dia, nanti jika sudah ada aplikasi nanti akan dibayarkan sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan.

"Yang jelas Kabupaten OKU Timur akan mengikuti peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat," ucapnya.

BACA JUGA:Sekda Pastikan Kesiapan Rapat Paripurna HUT OKU Timur ke 20

Sementara, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Agustian Pahrimale, SH, MH mengatakan, sesuai penjelasan dari Presiden Republik Indonesia bahwa kenaikan gaji ASN ini sebesar delapan persen.

Secara APBN sudah dialokasikan namun regulasi lanjutannya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang belum dikeluarkan.

Namun sesuai arahan dari Menteri Keuangan kenaikan gaji ASN ini sejak bulan Januari.

"Nanti jika sudah PP nya sudah keluar maka kenaikan gaji ASN tersebut akan dibayarkan dan akan dirapel dari Januari," jelasnya.

Kenaikan gaji ini fomulasinya dari Dana Alokasi Umum (DAU) sudah mencantumkan kenaikan gaji delapan persen.

"Jadi otomatis jumlah DAU dari pusat juga bertambah. Tetapi kita masih menunggu regulasi PP terbit," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: