Alhamdulillah, Pemprov Aceh Dapat Hibah Aset Rampasan dari KPK Senilai Rp20, 6 Miliar

Alhamdulillah, Pemprov Aceh Dapat Hibah Aset Rampasan dari KPK Senilai Rp20, 6 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senantiasa berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. --

Dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3974 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 April 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 117/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 01 April 2015.

Penyerahan aset ini ditandatangani oleh Nurul Ghufron, dengan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan sebagai saksi.

BACA JUGA:Akhirnya Polda Metro Jaya Menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan

 Sementara pihak penerima, Pemerintah Provinsi Aceh, diwakili oleh Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dengan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Ramzi, sebagai saksi.

Marzuki mengucapkan Alhamdulillah dan menyampaikan rasa terima kasih kepada KPK dan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Aceh untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut demi kemajuan pembangunan di Aceh.

 Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat KPK, termasuk Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, serta para staf Pemerintah Provinsi Aceh.(*)

BACA JUGA:Komjen Pol Pur H Firli Bahuri Diperiksa Selama 10 Jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: