Selain Gaji Naik, Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS yang Dibutuhkan KPUD OKU Timur

Selain Gaji Naik, Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS yang Dibutuhkan KPUD OKU Timur

KPU--

- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara

Disegel.

BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Gelar Bimtek Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu

- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: