Warga Serahkan Burung Kakak Tua Jambul Kuning dan Elang ke BKSDA

Warga Serahkan Burung Kakak Tua Jambul Kuning dan Elang ke BKSDA

Dua burung yang dlindungi diserahkan ke BKSA setempat--

Warga Serahkan Burung Kakak Tua Jambul Kuning dan Elang ke BKSDA

OKUTIMURPOS.COM- Dalam upaya pelestarian satwa liar, warga Kotapinang, Sumatera Utara, menyerahkan satwa liar dilindungi kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara. 

Penyerahan ini terjadi setelah Balai melalui Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang melakukan patroli dan sosialisasi mengenai peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Labuhan Batu dan Labuhan Batu Selatan dari 28 November hingga 1 Desember 2023.

Dua warga setempat telah menyerahkan satwa liar mereka yang dilindungi

Eko Sanjaya dari Kabupaten Labuhan Batu menyerahkan seekor Burung Elang (Haliastur Indus).

Dan Bangun Panjaitan dari Desa Pekan Tolan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menyerahkan seekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea).

Setelah penandatanganan Berita Acara Penyerahan Satwa, kedua burung tersebut dievakuasi dan dititipkan sementara di penangkaran burung di Kotapinang. 

BACA JUGA:Ini Resep Pindang Burung Puyuh, Nikmat Empuk dan Bergizi Tinggi, Sajian Kaya Manfaat untuk Keluarga

Penyerahan ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang bertambah tentang perlindungan satwa liar, yang banyak di antaranya termasuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.

Dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Petugas Seksi Konservasi Wilayah VI juga giat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga dan instansi pemerintah terkait di Kotapinang. 

Mereka membagikan poster, leaflet, dan buku informasi tentang berbagai jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, termasuk peraturan perundang-undangannya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut menjaga dan menyelamatkan satwa liar dilindungi, sehingga kelestarian mereka dapat terjaga dan terhindar dari kepunahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: