Bupati OKU Timur Lanosin Tutup Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023 di Zona IV

Bupati OKU Timur Lanosin Tutup Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023 di Zona IV

ISBAT : Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023 di Kabupaten OKU Timur telah memasuki wilayah Zona IV yang meliputi Kecamatan Madang Suku I, Madang Suku II, Semendawai Barat dan Cempaka.--

Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023 di Kabupaten OKU Timur

MADANG SUKU I,OKUTIMURPOS.COM - Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023 di Kabupaten OKU Timur telah memasuki wilayah Zona IV yang meliputi Kecamatan Madang Suku I, Madang Suku II, Semendawai Barat dan Cempaka.

Acara tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Madang Suku I, Rabu, 29 November 2023.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T, Ketua Pengadilan Agama Martapura Yunizar Hidayati, S.HI, Perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Timur, Unsur Forkopimda dan Forkopimda Plus, Kepala OPD, Camat, Kabag, dan Lembaga Bantuan Hukum.

Dalam laporannya, Kepala Bagian Kesra Setda OKU Timur Drs. H. Syukran selaku Ketua Panitia menyampaikan, Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah, dalam hal ini Bapak Bupati peduli terhadap permasalahan buku nikah, yang dapat menjadi kendala bagi pasangan suami istri maupun bagi keturunannya.

Isbat Nikah Terpadu ini merupakan kerjasama pemerintah dengan Pengadilan Agama kelas II Martapura dan Kemenag OKU Timur dimana zona 4 sebanyak 119 pasangan.

BACA JUGA:60 Mahasiswa STISIP Bina Marta Ikuti Sosialisasi Rekomendasi Penerbitan Surat Izin

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura, Yunizar Hidayati, S.HI menyampaikan, Alhamdulillah hari ini kita sudah sampai pada Zona IV Pelaksanaan Pelayanan Isbat Nikah Terpadu yang diikuti oleh 4 Kecamatan.

"Pengesahan Status Perkawinan ini dikarenakan pernikahan itu mutlak harus tercatat sehingga administrasi kependudukan juga bisa ditertibkan" jelasnya.

Dalam pidatonya tersebut, Yunizar Hidayati berpesan kepada semua pasangan yang mengikuti Isbat Nikah agar mengikuti petunjuk yang telah ditentukan oleh panitia, karena menurutnya tidak semua permohonan pengesahan status perkawinan bisa dikabulkan.

Ia menjelaskan tahapan dan ketentuan dalam proses sidang isbat nikah hingga menerima salinan penetapan yang akan menjadi syarat KUA untuk menerbitkan Akta Pernikahan ataupun Buku Nikah.

Dalam bimbingan dan arahannya, Bupati Enos mengatakan, Tentu ini menjadi perjalanan hidup bagi bapak ibu, dan hari ini saya kembali menjadi 'bapak mertua' sekaligus saksi bagi bapak ibu yang hari ini mengikuti sidang Isbat nikah untuk mendapatkan pengakuan yang sah di mata negara.

BACA JUGA:Puncak HUT Ke 52 KORPRI, Bupati OKU Timur Lanosin Tekankan 3 Hal, Disiplin, Kinerja dan Amanah

"Dengan kata lain tercatat secara resmi. Selamat kepada bapak ibu yang hari ini menjalani sidang isbat nikah, dan berhasil mendapatkan Putusan Pengadilan untuk membuat Buku Nikah", ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: