Polisi Ringkus Komplotan Perampok Sadis di Musi Rawas, 2 Pelaku Ditembak, 1 Kabur

Polisi Ringkus Komplotan Perampok Sadis di Musi Rawas, 2 Pelaku Ditembak, 1 Kabur

Komplotan perampokan di Tugumulyo yang didor kakinya--

Polisi Ringkus Komplotan Perampok Sadis di Musi Rawas, 2 Pelaku Ditembak, 1 Kabur

MUSI RAWAS - okutimurpos.com- Tragedi perampokan yang menggemparkan Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah berakhir dengan penangkapan tiga dari empat pelakunya oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura.

Dalam insiden yang terjadi pada Jumat (24/11) dini hari, sebuah keluarga di Kecamatan Tugumulyo menjadi korban kebrutalan komplotan perampok ini.

DD (37), kepala keluarga, mengalami luka bacok serius dan diikat oleh para pelaku.

Putri sulungnya, NO (10), tidak luput dari kekerasan setelah dipukul dengan kayu. Lebih tragis, istrinya Sn, menjadi korban rudapaksa  oleh salah satu pelaku.

Tidak sampai sehari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap Arpan Sopian alias Yan Serabut, Ardy Arianto, dan Maliyadi.

Dua di antaranya, Sopian dan Arianto, terpaksa ditembak pada kaki, Karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

BACA JUGA:Otak Perampokan Toko Emas di Pasar PALI Terungkap, Warga Seluma Bengkulu Ini Ternyata Residivis Kambuhan

Pelaku keempat, berinisial Fdl, masih dalam daftar pengejaran (DPO).

Menurut Wakapolres Mura, Kompol Harsono, SH, penangkapan pertama terjadi pada Jumat malam di Desa Tanah Periuk.

Dari keterangan dua tersangka tersebut, polisi kemudian menangkap Maliyadi.

Peran ketiga tersangka ini dijelaskan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim AKP Harry Dinar, SIK, MH.

Kejadian bermula saat Maliyadi mengantar tiga pelakunya ke dekat rumah korban.

Dengan menggunakan pisau, Sopian membuka pintu belakang rumah korban dan memulai aksi kejahatan mereka.

DD terbangun akibat suara mencurigakan dan langsung dibacok oleh Sopian dan Arianto.

Sopian juga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap Sn.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Pelaku Perampokan 2 Alfamart di Prabumulih, Dalangnya Ternyata Kepala Toko

Para pelaku berhasil membawa kabur motor Honda Supra X125, dua handphone, dan dua tabung gas elpiji.

Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUH ayat (4) tentang Curas dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Sopian juga dikenakan tambahan Pasal 285 KUH tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

BACA JUGA:Perampokan Viral di Medsos, Satreskrim Polres OKU Timur Backup Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku di OKU Timur

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: