Penutupan 33 Penyulingan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin oleh Kapolda Sumsel, Ini Alasannya?
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, memimpin langsung operasi penutupan salah satu tempat penyulingan di Dusun Berdikari, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Muba--
Penutupan 33 Penyulingan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin oleh Kapolda Sumsel, Ini Alasannya?
Okutimurpos.com- MUBA - Operasi penutupan penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) terus berlanjut di Sumatera Selatan.
Khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
Penyulingan minyak ilegal ini diduga kuat menjadi sumber BBM ilegal yang beredar di wilayah tersebut.
Pada Selasa (21/11), Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, memimpin langsung operasi penutupan salah satu tempat penyulingan di Dusun Berdikari, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir.
Operasi ini diawali dengan pemantauan dari udara menggunakan helikopter, dan melibatkan sekitar 400 personel dari berbagai unit, termasuk Ditreskrimsus, Satbrimob, Ditsamapta, Biddokkes Polda Sumsel, Polres Muba, Denpom II/4 Palembang, Koramil Bayung Lencir, dan Satpol-PP Muba.
BACA JUGA:Gara-gara Pencurian BBM dengan Melubangi Pipa, Sebabkan Kebakaran Hebat Sampai ada Warga Terluka
Sejauh ini, sudah 33 lokasi illegal refinery yang berhasil diratakan dengan tanah.
Kapolda mengungkapkan, masih ada beberapa titik penyulingan lain yang sedang dibongkar.
Meski pihaknya telah memberikan imbauan dua bulan lalu untuk menutup atau membongkar mandiri aktivitas illegal refinery, beberapa masih bertahan.
Kegiatan penyulingan minyak ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menyebabkan kerugian bagi negara.
Menurut Kapolda, modus operandi pelaku adalah mencampur minyak hasil sulingan ilegal dengan minyak subsidi dengan perbandingan 1:1, kemudian menjualnya sebagai solar industri.
Ini menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
BACA JUGA:Timbun BBM Subsidi, Pelaku Ditangkap Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: