Mantan Kepala Dinas Perkim Muba Divonis 20 Bulan Penjara, 1 Tersangka Masih Buron

 Mantan Kepala Dinas Perkim Muba Divonis 20 Bulan Penjara, 1 Tersangka Masih Buron

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jaringan air bersih dan jaringan pipa di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin (Muba), dinyatakan terbukti bersalah. --

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jaringan Air Bersih di Muba Divonis 20 Bulan Penjara

okutimurpos.com - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek jaringan air bersih dan jaringan pipa di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin (Muba), dinyatakan bersalah .

Mereka dan divonis masing-masing 20 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin (20/11).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi SH MH, membacakan amar putusan tersebut.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp100 juta, yang dapat digantikan dengan tambahan 2 bulan penjara.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Muba, Rismawati Gathmyr, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperkim Muba Novi Astuti, dan pelaksana kegiatan Imam Mahfud Effendi.

BACA JUGA:Segini Vonis Pembakar Lahan di Ogan Ilir Sumsel, Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Mereka dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Menurut Majelis Hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Mereka juga dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam putusan tersebut, terdakwa Rismawati Gathmyr dan Imam Mahfud Effendi diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp100 juta, sementara terdakwa Novi Astuti harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp50 juta.

Proyek jaringan air bersih dan jaringan pipa ini berupa pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, dengan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Hasil temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan, pemasangan pipa, serta pengetesan pipa PVS.

Selain itu, ada item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakan, seperti pekerjaan pemasangan listrik dan trafo daya 105 kVA di Desa Langkap.

BACA JUGA:Seorang Kades Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Begini

Akibat perbuatan ketiga terdakwa ini, negara mengalami kerugian senilai Rp1,4 miliar.

Selain ketiga terdakwa ini, ada satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Ferdinand Simanjuntak selaku Direktur PT Kenzo Putra Lintas, yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ferdinand Simanjuntak adalah bos dari terdakwa Imam Mahfud Effendi.

Putusan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, yang menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dan akan diberikan sanksi yang tegas kepada para pelakunya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: