Mahasiswa Unsri Terancam 8 Tahun Penjara atas Kasus Aborsi Berujung Maut, Apa Perannya?
DPN, Mahasiswa Unsri ini diduga ikut menyetujui pengguguran kandungan pacaranya aborsi yang berujung kematian--
Di sana, RN kehilangan kesadaran dan mengalami pendarahan.
DPN yang panik kemudian menelepon temannya, Nadya, untuk membantu membawa RN ke Rumah Sakit Ar Royyan.
Sayangnya, RN sudah tidak bergerak lagi di dalam mobil saat dalam perjalanan ke rumah sakit, dan dinyatakan meninggal oleh dokter setibanya di sana.
BACA JUGA:Inilah Penampakan Kos Mahasiswi Unsri Aborsi Sendiri yang Berujung Tragedi Maut
Polisi segera bergerak setelah menerima informasi ini.
DPN ditangkap pada hari yang sama, dan dari tempat kosnya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti (BB), termasuk botol Sprite kosong, kemasan obat Cytotec, sarung bantal dengan bercak darah, bra warna pink dengan bercak darah, dan handphone milik pasangan tersebut.(*)
Berita ini erlah terbit di sumateraekspres.bacakoran.co dengan jdul teracam 8 tahun penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: