TERBARU FATWA MUI: Dukung Palestina Wajib, Beli Produk yang Dukung Agresi Israel Haram

TERBARU FATWA MUI:  Dukung Palestina Wajib, Beli Produk yang Dukung Agresi Israel Haram

Saat juma pers hadir Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Bendahara MUI KH Rahmad Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan, dan para pengurus BAZNAS--

TERBARU FATWA MUI:  Dukung Palestina Wajib, Beli Produk yang Dukung Agresi Israel Haram

OKUTIMURPOS.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel adalah wajib bagi umat Islam. 

Sebaliknya, mendukung Israel dan produk yang mendukung Israel dinyatakan sebagai haram

Profesor Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menjelaskan bahwa mendukung pihak yang secara jelas mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 Seperti dengan membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel, dinyatakan sebagai perbuatan haram.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini juga mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

BACA JUGA:Grab Indonesia dan OVO Berikan Donasi Rp 3,5 Miliar untuk Gaza

MUI juga mendesak umat Islam untuk mendukung kemerdekaan Palestina dengan cara seperti menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Selain itu, fatwa ini merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina, termasuk melalui diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina, bahkan jika penerima zakat berada di tempat yang lebih jauh.

Fatwa ini merupakan respons MUI terhadap agresi Israel terhadap Palestina yang dianggap mengancam kemanusiaan.

 Dalam konferensi pers, hadir beberapa pejabat MUI dan BAZNAS yang mendukung langkah-langkah ini.

BACA JUGA:Innalillahi, Dokter Spesialis Alumni UNS Gugur Usai Pemboman Israel di Gaza

MUI berharap bahwa fatwa ini akan menjadi pedoman bagi umat Islam di Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan membantu rakyat Palestina dalam berbagai bentuk dukungan yang sah dan sesuai dengan ajaran agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: