Konsultasi Hukum
tanya jawab hukum--
Assalamualaikum Wr.Wb.
Saya mau bertanya sebelum bapak saya meninggal mewakafkan tanah pribadinya yang lumayan luas untuk membangun sebuah di kampung dimana orang tua saya dilahirkan.
Setelah kematian orang tua saya, saya mengecek lokasi dimana orang tua saya mewakaf kan tanah tersebut, ternyata tanah yang diwakafkan ayah saya kepemilikan nya sudah beralih kepada yang mengurus tanah tersebut.
Bagaimana sanksi hukum bagi orang yang mengalihkan kepemilikan tanah wakaf menjadi milik pribadi?..
Waalaikumsalam Wr. Wb..
Teimakasih atas pertanyaan saudara..
Wakap adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan benda atau kepentingan umum lainnya dengan ajaran islam wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi dan harta benda untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
Wakaf diatur dalam Instruksi Presiden No.1 tahun 1991 tentang Penyerbarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta lebih khusus diatur dalam undang-undang No.41 tahun 2004 tentang wakaf (UU wakaf)
Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi:
1. sarana dan kegiatan ibadah
2. sarana kegiatan pendidikan serta kesehatan
3. bantuan kepada fakir miskin, anak telantar, yatim piatu dan bea siswa
4. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
5. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan perturan perundang-undang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: