Konsultasi Hukum
tanya jawab hukum--
Perubahan status harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
1. dijadikan jaminan
2. disita
3. dihibakan
4. dijual
5. diwariskan
6. ditukar
7. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak miliknya
Perluh diketahui bahwa seorang pengelola harta benda wakaf (Nazhir) dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari badan wakaf Indonesia, izin tersebut hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.
Jadi pada dasarnya harta benda yang sudah dikawafkan tidak boleh dijual atau dialihkan hak nya sebagai pengelolah harta benda wakaf Nazhir dilarang mengubah peruntukan harta benda wakaf.
Dalam undang-undang wakaf ketentuan pidana mengenai larangan untuk menjual atau mengalihkan hak harta benda wakaf terdapat dalam pasal 67 ayat 1 undang-undang wakaf menyatakan bahwa:
“setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibah, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 dengan pidana penjara paling lama lima(5) tahun penjara atau denda pidana paling banyak Rp.500 jta”
Pasal 49 huruf e undang-undang No.3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama undang-undang No.3 tahun 2006.
Wakaf dapat dilakukan tidak hanya terbatas pada harta yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, namun wakaf dapat pula mewakafkan harta benda yang bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan Intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lainnya.
Wakaf merupakan salah satu infak atau membelanjakan harta yang ditentukan dalam ajaran agama islam, sebagaimana Firman ALLAH dalam AL-Quran surah Al-Imran (03):92. Wakaf juga sebagai sedekah sebagaimana terdapat didalam hadist (HR MUSLIM NO.1631). dalam Hadist lain juga dikisahkan tentang Ibnu Umar R A yang mendapatkan sebidang tanah di KHAIBAR (HR AL-Bukhari 2737)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: