Konsultasi Hukum
![Konsultasi Hukum](https://okutimurpos.disway.id/upload/99c30de374840c0ba8d36d6117b773d2.jpeg)
tanya jawab hukum--
Untuk itu langka yang dapat anda lakukan untuk mencegah terjadinya jual beli tanah oleh oknum warga tersebut adalah pertama-tama dengan mengajukan pembuatan sertifikat hak atas tanah terdahap sertifikat yang di atas namakan orang tersebut, dengan menyatakna bukti-bukti yang ada.
Setelah adanya pembatalan untuk menguatkan status tanah tersebut sabagai tanah wakaf, apabila seorang yang memberi wakaf masih hidup atau diketahui keberadaan nya, sebaiknya dibuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yaitu dengan cara wakaf menyatakan Ikrar Wakaf kepada Nazhir dihadapan Pejabat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam Majelis Ikrar Wakaf.
Namun apabila yang memberi wakaf sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaan nya maka dibuat Akta Penganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) yang dilaksanakan berdasarkan permohonan saksi yang mengetahui keberadaan benda wakaf.
Permohonan masyarakat atau dua orang saksi yang mengetahui dan mendengar perbuatan wakaf harus dikuatkan dengan adanya petunjuk (Qorinah) tentang keberadaan benda wakaf. Pembantalan alas hak atas tanah pasal 1 angka 14 peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepalak Badan Pertanahan Nasional No.9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan Hak pengelolahan (PERMEN AGRARIA /BPN/9/1999).
Mendinifisikan pembatalan hak atas tanah sebagai pembatalan keputusan pemberiansuatu hak atas tanah atau sertifikst hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administrative dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah Inkracht.
Pembatalan bedasarkan putusan Hakim dapat terjadi karena melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pasal 104 ayat 2 Permen Agraria/BPN 9/1999 diterbitkan apabila terdapat :
1. cacat hukum administratif
2. melaksankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Pasal 104 ayat 1 Permen Agraria /BPN 9/1999 yang menjadi objek pembatalan atas tanah meliputi:
1. surat keputasan pemberian atas tanah
2. sertifikat hak atas tanah
3. suarat keputusan pemberian hak atas tanah dalam rangka pengaturang penguasaan atas tanah
Demikan jawaban atas pertanyaan saudara,
Terimakasih semogah bermanfaat..
Dasar Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: