KUR BNI Tahun 2023, Cair Hingga Rp 50 Juta Dalam 3 Hari

KUR BNI Tahun 2023, Cair Hingga Rp 50 Juta Dalam 3 Hari

---

OKUTIMURPOS.COM – Bagi pelaku UMKM yang menjalankan bisnis sesuai peraturan di Indonesia, ini adalah kesempatan untuk mengembangkan usaha anda.

Dengan cara mengajukan pinjaman KUR BNI sebagai modal usaha tambahan. KUR ini merupakan bagian dari upaya Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk menyediakan akses yang lebih mudah bagi pelaku usaha.

Program ini untuk memberikan dana pinjaman modal usaha kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) agar usahanya dapat berkembang.

Bank BNI telah mengeluarkan fasilitas pinjaman KUR tahun 2023 dengan dana maksimal pinjaman hingga Rp 50 juta, dengan waktu pencairan hanya sekitar 3 harian saja.

Program KUR merupakan program yang digemari bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya, karena pinjaman KUR tingkat bunganya terjangkau oleh pelaku usaha UMKM.

Pinjamann KUR BNI ini dapat diajukan permohonan pinjaman melalui platform online yang telah disediakan oleh Bank BNI.

Jika merasa bingung mengenai persyaratan dan langkah-langkah untuk mengajukan pinjaman KUR BNI ini, jangan khawatir coba simak syarat dan caranya. Untuk mengetahui cara daftar via online mengajukan pinjaman KUR BNI tahun 2023 tanpa harus repot-repot pergi ke kantor cabang.

BACA JUGA:Kumpulkan Poin Dengan Banyak, Uang Rp 150.000 Setiap Hari Langsung Masuk ke Saldo DANA

Adapun pinjaman mencapai Rp 50 juta untuk setiap UMKM yang menjadi mitra Bank BNI atau Agen 46.

Dikutip dari sumeks.co, suku bunga untuk pinjaman KUR 2023 adalah sebesar 6 persen, dengan jangka waktu cicilan (tenor) berkisar antara 3 hingga 5 tahunan.

Produk pinjaman dari Bank BNI menarik minat pelaku usaha UMKM karenamanfaatnya untuk pengembangan usaha sangat menggiurkan.

Untuk mengajukan pinjaman KUR di BNI 2023, berikut adalah syarat-syarat umum yang perlu dilengkapi:

1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI) KTP

2. Usia minimal 21 tahun atau telah menikah (dibuktikan dengan dokumen resmi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: