Operasi Zebra Musi, Satlantas Polres OKU Timur Berhasil Jaring Residivis Curanmor

Operasi Zebra Musi, Satlantas Polres OKU Timur Berhasil Jaring Residivis Curanmor

Satlantas Polres OKU Timur pimpinan AKP Siska Arisandi saat melakukan Press Reallese. Deo/okutpos--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Dalam Operasi Zebra Musi 2023. Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Timur berhasil menjaring residivis Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
 
Hal tersebut diungkap Kasat Lantas AKP Siska Arisandi didampingi KBO Lantas IPDA Yulius, Selasa 12 September 2023.
 
Menurutnya, saat itu pihaknya sedang melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Tiga SPBU Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu 6 September 2023.
 
 
"Saat melakukan pengaturan lalu lintas kita menemukan pelanggaran kasat mata seperti knalpot brong dan tidak menggunakan kaca spion. Tentu pelanggar kita hentikan," tegas Kasat Lantas.
 
Saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat menyurat, pelanggar tidak bisa menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB
 
"Tentu kendaraan itu kita bawa ke Polres OKU Timur. Sehari setelah penilangan. Kita menerima telpon dari Polsek Way Jepara mengabarkan bahwa kendaraan yang ditilang tersebut merupakan barang hasil curian yang dibawa pelaku ke OKU Timur," ujarnya.
 
Kemudian lanjut Kasat, pihaknya terus melakukan koordinasi terkait barang bukti kendaraan motor R15 warna merah yang telah berhasil diamankan Satlantas Polres OKU Timur.
 
"Setelah kordinasi barang bukti ini akan kita limpahkan dengan administrasi lengkap ke Polsek Way Jepara guna kepentingan penyelidikan," imbuhnya.
 
Sementara, Kanit Polsek Way Jepara IPDA Fernandes mengungkapkan, aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi di Toko Percetakan di wilayah hukum Polsek Way Jepara, Selasa 5 September 2023.
 
"Pelakunya Irda Saputra (25), warga Kabupaten OKU Timur yang juga merupakan Residivis Curanmor di wilayah Kabupaten OKU," jelasnya.
 
Pelaku kata Kanit, ditangkap dirumah keluarganya yang berada  di desa Labuhan Ratu, Lampung timur.
 
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku ini baru bekerja selama 2 Minggu. Mencuri motor temannya sendiri," pungkasnya.
 
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung