Tersangka K yang Dimaksud Kejari OKU Timur, Ini Orangnya

Tersangka K yang Dimaksud Kejari OKU Timur, Ini Orangnya

TAHAN : Mantan Korsek Bawaslu Prabumulih, Karlisun akhrinya ditahan Kejari Prabumulih diduga terima aliran dana perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, Jumat. Foto : Ist/FS.COM--

Akibat ulahnya, para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagi mana telah diubah dengan undang - undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang - undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman 20 tahun. "Untuk tersangka kita kenalan pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka," pungkasnya. (rin/clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: