Beberapa Kades di OKU Mulai Ragu-ragu Maju Caleg atau Tidak? Sejak Adanya Revisi UU Desa

Beberapa Kades di OKU Mulai Ragu-ragu Maju Caleg atau Tidak? Sejak Adanya Revisi UU Desa

Ilustrasi Gambar Kepala Desa-biasa-internet

“Pointnya, kami ini (KPU,red) memverifikasi berkas yang mereka ajukan. Dan kita anggap semuanya masyarakat biasa. Untuk mengetahui persis siapa mereka, itu setelah tanggapan masyarakat. Kalau berkas tak diajukan, ya kita tidak tahu,” demikian Andri.

Diketahui, bahwa dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, akan dilakukan perubahan di Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 39, terkait persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa.

Terkait masa jabatan kepala desa, itu diatur dalam Pasal 39 Ayat 2. Di pasal itu, akan mengubah masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode sejak tanggal pelantikannya. Adapun maksimal masa jabat kepala desa adalah selama dua periode. (win/pur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rewrite