Konsultasi Hukum, Menikah Tampa Izin Apakah Bisa Dipidanakan?

Konsultasi Hukum, Menikah Tampa Izin Apakah Bisa Dipidanakan?

tanya jawab hukum--

Assalamualaikum Wr. Wb

Saya izin bertanya buk,

Jika suami menikah lagi tanpa izin dari istri pertama/istri syah apakah bisa dipidanakan?

Terima kasih atas penjelasannya.

Wassalam.

Pengirim : Mutika, Oku Selatan

 

jawab

 

Terimah kasih atas pertanyaannya, baiklah saya akan coba menjelaskan tentang pertanyaan ibu Mutika dari Oku Selatan,

Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menganut azas monogamy sebagai tertera pada pasal 3 undang- undang perkawinan tersebut dan menurut pasal 4 dan 5 undang-undang perkawinan seorang suami hanya dapat beristri lebih dari seorang bilan diizinkan oleh pengadilan agama, izin termaksud hanya dapat diberikan dalam keadaan dan bila dipenuhi syarat-syarat tercantum dalam pasal-pasal ini salah satunya persetujuan istri sebelumnya.

Dengan demikian terhadap seorang suami yang tidak ada izin beristri lebih dari seorang, berlaku pula azas monogamy seperti yang terdapat pada pasal 27 BW. Oleh sebab itu pasal 284 (1) a KUHP berlaku pula terhadap para suami beristri lebih dari seorang tanpa izin dari pengadilan agam dan persetujuan istri sah. Oleh sebab itu suami dalam kasus tersebut bisa dikenaipasal 284 KUHP tentang zina yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan (9) bulan seorang pria yang telah kawin melakukan gendak (overspel) pada hal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

Selain itu berdasarkan surat edaran Mahkama Agung no.4 tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil Rapat Pleno kamar Mahkama Agung 2016, sebagai mana pedoman pelaksaan tugas pengadilan menyatakan Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan peremuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin istrisah untuk melangsungkan perkawinan lagi maka pasal 279 KUHP dapat diterapkan pasal 279 KUHP berbunyi sebagai berikut:

1.     Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan, perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu

2.     2.barang siapa mengadakan perikwainan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan, perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu

3.     jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat (1) butir(1) menyembunyikan kepada pihak lain bahwaperkawinan yang telahadamenjadipenghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun.

Demikan penjelasan dari saya, semoga bermanfaat

 

MEYEM SAMTIKA, SH

Konsultan Hukum pada Kantor Saiful Mizan Yusuf &Rekan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: